Kasus Mesuji dan Kegagalan Reformasi Agraria



catatatn-ide-inspirasi-nurhilmiyah
Ilustrasi kerusuhan sengketa lahan yang diamankan polisi / Merdeka


Dimuat di Harian Sindo 10 Agustus 2013


Sudah berminggu-minggu media massa memberitakan kasus sengketa lahan antarwarga dengan perusahaan di Register 45 dan Desa Seri Tanjung di Provinsi Lampung, serta di Desa Sodong di Provinsi Sumatera Selatan. Lebih akrab terdengar dengan kasus Mesuji. 

Letak geografis, lokasi Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan itu sangat berdekatan. Secara adat masih berada dalam satu lokasi. Kasus ini berawal dari dugaan pemanfaatan areal pemanfaatan hutan. Ada tiga perusahaan besar yang mengintimidasi warga hingga menyebabkan warga tewas, stres, dan menderita cacat permanen. Perusahaan itu milik pengusaha Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

          Para tersangka pembunuhan sadis yang berujung pemenggalan kepala itu menjalani proses hukum. Mereka terdiri dari orang perusahaan, dan dari warga masyarakat sendiri. Sebelumnya, warga Mesuji menyampaikan video sadis ke DPR RI yang berisi tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat dan pengusaha dalam sengketa lahan di Mesuji. 

Belakangan, Tim Gabungan Pencari Fakta  (TGPF) yang dibentuk pemerintah menemukan fakta bahwa tidak seluruhnya potongan video itu benar sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Ada beberapa adegan yang dilebih-lebihkan dengan bantuan teknologi sehingga tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. 
Terlepas dari pendapat yang menyatakan bahwa rekomendasi yang dihasilkan oleh TGPF tidak menyentuh akar masalah, yaitu perihal konflik agraria, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai hal tersebut. 

Hal yang menjadi fokus perhatian dari kasus Mesuji adalah tidak terpenuhinya hak-hak agraria warga negara oleh negara Tentunya hal ini menguatkan indikasi tidak tercapainya tujuan reformasi agraria.

Sengketa lahan tidak hanya terjadi di Mesuji. Persoalan sengketa lahan ini menjadi booming ketika dampaknya menjadi kekerasan, pembunuhan dan pemenggalan  sebagai bentuk dari konflik horizontal di masyarakat. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan reformasi agraria?  Apasaja yang menjadi tujuan dari reformasi agraria itu? Bagaimana hubungannya dengan Kasus Mesuji yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan? Dan kesimpulan apa yang bisa ditarik dari kasus Mesuji dan kegagalan reformasi agraria?

Berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), membawa perubahan fundamental pada hukum agraria Indonesia. 

Sebelum ada UUPA ada beberapa sumber hukum agraria yang berlaku secara bersamaan. Ada yang bersumber pada hukum adat, hukum perdata barat dan ada pula yang bersumber dari berbagai bekas pemerintahan swapraja yang umumnya bersifat feodal.

Sesuai dengan kondisi keagrariaan di Indonesia dan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Agraria Reform Indonesia (Reforma Agraria) meliputi 5 program (panca program), yaitu:
1.      Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
2.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
4.      Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5.      Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Program yang keempat lazim disebut program landreform. Bahkan keseluruhan program Agraria Reform tersebut seringkali disebut Program Landreform. Maka ada sebutan landreform dalam arti luas dan landreform dalam arti sempit.   

Tuma (1965) menyimpulkan bahwa landreform dalam pengertian luas akhirnya dapat disamakan dengan agrarian reform (reforma agraria), yakni suatu upaya untuk mengubah struktur agraria demi terciptanya tujuan sebagaimana disebutkan di atas. Jadi reforma agraria dapat diartikan sebagai landreform plus.

Istilah reformasi agraria merupakan istilah yang muncul belakangan ketika pidato awal tahun 2007 Presiden SBY.  Reforma Agraria ataupun “reforma(si) agraria” dimaksudkan sebagai suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas. 

Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi pembentukan masyarakat ‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya.

Soekarno dalam Djalannya Revolusi Kita, 1960, (Boedi Harsono:1999) mengatakan bahwa melaksanakan landreform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia. Landreform bagaikan alas bagi suatu gedung, atau seperti batang bagi pohon. Sangat penting sehingga revolusi Indonesia tanpa landreform bagaikan gedung tanpa pondasi ataupun pohon tanpa batang, ia tidak akan dapat berdiri kokoh.

Dianto Bachriadi, mantan anggota dewan pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam tulisannya menyebutkan bahwa agenda untuk menjalankan reforma agraria ini diletakkan sebangun dengan berbagai program lainnya dalam kerangka revitalisasi pertanian di Indonesia. Jadi orientasi utamanya adalah untuk membantu para petani miskin. Bukan malah menguntungkan masyarakat pelaku agribisnis nonpetani.

Inti dari reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. 


catatan-ide-inspirasi-nurhilmiyah
Petani di Kabupaten Mesuji, Lampung

 

            Jika dikaitkan dengan kasus Mesuji yang melibatkan 6 (enam) korporat bisnis besar para pengusaha perkebunan kelapa sawit dengan warga masyarakat di 8 (delapan) titik lokasi peristiwa sengketa lahan  di Mesuji, tentulah kita mempertanyakan, dari sekian banyak tujuan mulia reformasi agraria itu, berhasilkah dicapai untuk petani-petani miskin ataukah masih berpihak pada para tuan tanah. Dianto Bachtiar menyebutnya dengan reforma agraria palsu! 
           

22 comments

  1. Hingga tahun 2019, saya masih membaca nasib petani Mesuji belum juga mengalami perubahan ke arah lebih baik. Tentang reforma agraria ini, bagaimana dengan pengelolaan tanah - tanah adat? Beberapa kali saya membaca berita tentang nasib orang2 adat di berbagai wilayah di negeri ini yang terabaikan sehingga mereka kehilangan tanahnya sendiri.

    ReplyDelete
  2. Itulah Mbak, tak henti²nya perlu menyuarakan nasib rakyat

    ReplyDelete
  3. untuk melindungi beberapa oknum banyak fakta yang kadang ditutupi supaya tidak terekspos media dan masyarakat. Kasus Mesuji ini saya yakin hanya satu kasus diantara ribuan kasus lain yg terjadi di petani Indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar Mbak,, seperti gunung es kali yaa hehe

      Delete
  4. Kasus lama panas lagi kah mba? Sumatera pada umumnya, termasuk di kampung saya di Sumatera Barat permasalahan tanah dan sertifikatnya ini memang sangat pelik. Tanah pribadi, tanah warisan, tanah ulayat adat, dll. Sangat sangat sangat pelik memang. Meski sekarang Presiden Jokowi sudah mengamanahkan BPN untuk sertifikasi tanah-tanah kepemilikan rakyat, tapi ini tentunya jadi PR panjang yg harus diselesaikan. Indonesia itu luas sangat, Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Rote.

    ReplyDelete
  5. Masalah tanah memang merupakan salah satu masalah alot yang dihadapi negeri ini, sudah bertahun-tahun sejak reformasi agraria ditanamkan. Revisi UU-nya pun sudah terlaksana. Tapi nyatanya di lapangan masih banyak waga yang belum mendapatkan hak terkait tanahnya. Hal ini memang berkaitan dengan politik dan korporasi besar, pemimpin baik di daerah maupun pusat harus bersinergi dengan warga agar hak-hak yang memang seharusnya dimiliki bisa terjamin oleh negara

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya persoalan pelik, terkait kepemilikan yang bs diwariskan turun temurun soalnya Mas

      Delete
  6. Jujur, saya baru tahu ada peristiwa-peristiwa semacam ini,meski kejadiannya sudah lama. Sedih rasanya saat mengetaui seteru tanah sampai berujung pemenggalan atau penghilangan nyawa.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apapun dilakukan demi mendapatkan sejengkal tanah mbak, huhuu

      Delete
  7. Masalah klasik tapi tetap membutuhkan sarana hukum dan peraturan pemerintah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sampai sekarang masih ada sisanya kok kasus ini, Pak

      Delete
  8. Selain Mesuji, yang sekarang lagi marak adalah pembuatan sertifikat tanah yang gratis, namun dibalik itu, masyarakat gak ngerti kalo tahun depannya harus bayar pajak yang lebih besar lagi. Sementara mereka gak punya uang buat bayar pajak. Ketika pajak kemudian menumpuk, akhirnya tanah tergadai jadi milik negara.
    Aah aku kok jadi takut ini semacam jebakan saja, yang katanya memudahkan buat sertifikat gratis .

    Eh, pada kenyataannya buat sertifikat tanah gak ada yang gratis .yang gratis cuma di depan media dengan pak presiden.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gratis gak gratis kita harus tetap pantang menyerah kl udah urusan tanah. Soalnya yg jadi hak milik ga boleh diganggu gugat pihak lain dengan semena²

      Delete
  9. Baca ini semacam mengingat kembali matkul hukum agraria. Tapi konflik seperti ini pun terjadi juga di daerah saya di Jambi. Besarnya kekuasaan tuan tanah/pengusaha selalu mengalahkan kekuatan rakyat kecil. Semoga pemerintah bisa lebih bijak menyikapi konflik lahan kedepannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haha, Hukum Agraria 4 SKS ya... Wajib menguasai UUPA dan sejarah landreform hehe. Btw Fakultas Hukum mana nih Mbak Enny dulunya...

      Delete
  10. Rasanya dulu pernah baca tentang Mesuji. Wah, sedih aja, kalau ternyata masalahnya memanas lagi. Engga ada keberpihakan pada warga Mesuji yah. Apalagi kalau smp ada tindakan kekerasan...Orang jadi curiga kan kalau begini...

    ReplyDelete
  11. Kasus Mesuji belum selesai juga ya..sepertinya ini semangat reforma agraria masih blm sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil ya..kasihan..

    ReplyDelete
  12. Aku seriusan baru tahu ada kasus sengketa tanah di Mesuji ini mbak. Ngeri ih sampai terjadi pembunuhan sadis berujung pemenggalan. :( Makasih aku jadi belajar reforma agraria juga dari sini :)

    ReplyDelete
  13. Baca kasus mesuji sangat menyesakkan dada ya mbak. Apalagi kalau sudah berhubungan dengan yang punya bisnis besar kelapa sawit gini. tahu banget karena beberapa kenalan sama juga begitu. Jadi semacam kita tahu tapi nggak bisa bersuara

    ReplyDelete
  14. Kalo kasus lahan PTPN yang diduduki masyarakat itu gimana kak? Apakah sesuai atau tidak dengan landreform? Karena masyarakat pantang banget liat lahan kosong, bentar aja dibangun bangunan semi permanen, trus dipermanenkan dan jadi hal milik. Di sisi lain, saya setuju kalo lahan yang dimiliki/dimanfaatkan perusahaan asing harus dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

    ReplyDelete
  15. Sedih kalau sampai ada yang kehilangan hak hanya karena dia rakyat biasa yang suaranya tidak didengar

    ReplyDelete

Pesan dimoderasi. Terima kasih telah berkomentar. "You are what you comment"