Catatan Ide dan Inspirasi
  • Home
  • Catatan
  • Ide
  • Inspirasi
  • Contact
Ilustrasi kasus sandal jepit / A. Sudrajat


Dimuat di Harian Realitas, 10 Januari 2012

Dunia hukum kembali dihebohkan dengan munculnya perkara sandal jepit dari Palu, Sulawesi Tengah.  AAL (inisial dari nama sebenarnya) seorang anak laki-laki berumur 15 tahun dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap (ARH). Sandal itu terletak begitu saja di suatu jalan, terpisah antara yang kanan dan kirinya. Menurut pengakuan pemiliknya sandal jepit itu bermerk Eiger, sementara fakta di persidangan sandal jepit yang dicuri adalah merk Ando, sudah butut pula. 

          Meski tidak terbukti sebagai pencurinya, AAL tetap divonis bersalah karena memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, mengambil barang yang bukan miliknya/milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki. Berdasarkan putusan pengadilan itu pula  hakim memerintahkan agar AAL dikembalikan ke orang tuanya sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan didenda untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu rupiah.

            Mahkamah Agung menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Palu itu adalah putusan yang bijak. Tidak ada yang salah dengan putusan itu. Dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut AAL dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Namun predikat AAL sebagai si pencuri sandal seumur hidup tidak akan hilang. Beban psikologis yang ditanggungnya menjadi sangat berat. Menurut Teori Labelling dari Lemert dalam psikologi perkembangan anak, seorang anak jika mendapat cap seorang maling maka lama kelamaan ia akan menyesuaikan keadaan dirinya menjadi seperti apa yang dilabelkan orang kepadanya. Tentu ini tidak baik untuk usia AAL yang masih dalam proses pencarian identitas diri. 

            Berdasarkan pertimbangan itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil sikap melaporkan hakim yang mengadili perkara AAL untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) karena dianggap penuh dengan kejanggalan. Pertama, perbedaan barang bukti. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sama dengan yang diakui oleh pemiliknya, Briptu ARH. Yang dijadikan bukti di depan hakim adalah sandal jepit milik Ando, sedangkan Briptu ARH mengakui bahwa sandal jepit miliknya adalah merk Eiger. 

            Hakim menyatakan bahwa barang bukti asli tidak diketahui pemiliknya dan sudah dimusnahkan oleh negara.  Menurut penasehat hukum AAL, hal ini mengada-ada dan kontroversial. Kalau tidak ada bukti pencurian, lalu hakim memvonis berdasarkan bukti apa? mengapa masih diputus bersalah? Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan penasehat hukum AAL mengajukan banding.

            Menarik untuk dikaji adalah ketika perkara seperti ini lagi-lagi mengusik rasa keadilan masyarakat. Pada umumnya ahli hukum sependapat dengan Gustav Radbruch, membagi 3 (tiga) nilai idealitas yang harus dikandung hukum, dengan kata lain bahwa hukum yang dinilai ideal dan perfect   (sempurna) jika memenuhi 3 (tiga) syarat sekaligus fungsi. Pertama kepastian hukum, kedua keadilan dan yang ketiga kemanfaatan. Hakim sebagai pembentuk hukum dalam hal ini telah mengkonstruksi suatu hukum. Jelas maksud hakim dalam perkara sandal jepit ini adalah untuk menegakkan kepastian hukum, namun jika dipandang dari kaca mata sosiologi hukum, alangkah arifnya apabila hakim juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat. 

Keprihatinan massa buat AAL / Okezone

         Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengakomodasi dengan terang benderang dalam Pasal 5 berikut penjelasannya mengenai rasa keadilan masyarakat. Dalam memutus suatu perkara hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

            Sekilas putusan hakim itu terdengar bijaksana, mengembalikan AAL kepada orang tuanya. Namun jika dicermati lebih jauh, sebenarnya hakim memutus demikian semata-mata hanyalah karena menegakkan Undang-Undang Pengadilan Anak. Menurut Pasal 24 tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah, diantaranya mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh.

            Hal ini lagi-lagi membuktikan sarjana hukum kita, khususnya hakim masih menganut paham positivisme dalam mengambil suatu putusan. Positivisme adalah salah satu aliran pemikiran hukum klasik yang memandang persoalan hukum itu secara eksklusif, tegas, kaku, dan mengedepankan sisi legal formalnya. Sehingga dapatlah dikatakan cara memandang perkara hukum itu legalistik formalistik. Hukum dillihat dengan kaca mata kuda. Ketika ada suatu perkara maka secepat kilat dicari dasar hukumnya, kemudian diterapkan. Hakim tak lebih sebagai corong undang-undang seperti hakim zaman Belanda. Seperti itulah model hakim civil law. Padahal di abad 21 ini Indonesia tak lagi murni menganut sistem hukum seperti yang dianut negara-negara Eropa Kontinental. Segala sesuatunya mencair seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 

             Andai saja hukum dipandang dari lensa yang berbeda, dari sudut sosiologi hukum, maka persoalan sandal jepit tidak akan sampai ke pengadilan. Tidak akan diberitakan BBC dan CNN. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tidak lagi menjadi favorit kita bangsa Indonesia. Wajah hukum tidaklah menyeramkan seperti yang digambarkan oleh aliran positivisme, ia juga bisa hadir lembut jika sedikit mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Tak perlu jauh-jauh mencari nilai-nilai ini, ia dekat karena selalu berada di sekeliling kita. Nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat kita. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah para sarjana hukum kita mau menerapkannya dalam penyelesaian-penyelesaian masalah hukum?



           

catatan-ide-dan-inspirasi-nurhilmiyah
Ilustrasi penculikan anak / FaktualNews

Dimuat di surat kabar Forum Indonesia Baru, 13 Februari 2012.


Penculikan anak kembali ramai diperbincangkan. Kasus yang terbaru di Jakarta adalah Jovan, batita 1,5 tahun diculik saat akan dimandikan ibunya. Hanya beberapa menit ditinggalkan di ruang depan rumahnya karena si ibu sedang menyiapkan seember air untuk memandikan Jovan. Kembali ke depan, Jovan sudah raib entah kemana. Dicari ke sekitar rumah tidak ada, bertanya ke tetangga ada yang melihat Jovan dibawa tiga orang tak dikenal yang beberapa hari ini sering lewat di lingkungan mereka. Kabar hilangnya Jovan ini dibahas secara live di salah satu televisi berita dan beberapa penelepon melaporkan bahwa melihat para penculik itu di Balikpapan.    

Kasus diatas merupakan contoh teranyar dari sekian banyak penculikan anak yang telah terjadi atau sedang terjadi.  Berbagai macam motif pelaku penculikan, karena balas dendam, iri hati sampai sebab murni kejahatan. Yang paling mengkhawatirkan adalah kejahatan yang sudah terorganisir secara internasional. Sindikat penculikan anak yang melibatkan para pelaku di luar negeri. 

Beragam pula tujuan penculikan tersebut. Ada yang untuk dijual kembali kepada suami istri yang menginginkan anak pungut. Ada yang akan dipelihara untuk dijadikan pembantu keluarga. Tragis sekali, anak tersebut diculik untuk diambil organ-organ penting dalam tubuhnya dan diperjualbelikan dengan harga tinggi. Tak kalah jahatnya, bila anak itu masih tergolong gadis di bawah umur, maka akan diperjualbelikan untuk dijadikan wanita Penjaja Seks Komersial (PSK). Kejahatan ini disebut (human trafficking) atau perdagangan orang.

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi PBB yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) tentunya sudah menyadari ancaman penculikan anak yang berujung pada perdagangan manusia. Belakangan, ancaman kejahatan ini telah diorganisasi secara internasional oleh kelompok pelaku sehingga perlu peraturan perundangan yang efektif.

Sebelumnya perangkat hukum yang mengatur tentang penculikan anak diatur dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 77 KUHP jo Pasal 79 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Belum lagi jika penculikan anak itu berhubungan dengan kegiatan perdagangan orang, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan berbagai tingkatan kegiatan yang diancam maksimal pidana penjara 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar enam ratus juta rupiah.

Sudah seharusnya kita lebih mewaspadai terjadinya penculikan anak di sekitar tempat tinggal. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi kejahatan penculikan anak, yaitu:

1. Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Tentunya upaya ini bisa diprakarsai oleh perangkat desa/kampung/RT,RW/lingkungan/lorong. Aturan yang sudah dibuat selama ini sudah cukup baik, salah satu diantaranya adalah “tamu wajib lapor 1x24 jam”. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya orang-orang asing yang sangat mungkin bermaksud melakukan penculikan anak. 

2. Meningkatkan pengawasan ekstra terhadap anak-anak. Hal ini perlu menjadi fokus perhatian karena biasanya orang tua, baik suami maupun istri yang bekerja di luar rumah, cenderung menyerahkan pengawasan anak-anaknya yang masih kecil kepada pekerja rumah tangga (baby sitter, pembantu rumah tangga, penjaga rumah, dan lain-lain). 


      Jangan terlalu percaya seratus persen dengan si pekerja, sekali-kali kalau ada kesempatan, coba dicek dengan pulang tiba-tiba ke rumah, apakah pekerja memang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Telepon anak atau pekerja secara teratur untuk memastikan bahwa anak sedang baik-baik saja. Sampaikan pada pekerja tentang kondisi maraknya penculikan anak sekarang ini agar ia menjadi lebih waspada. 

             3.      Sebelumnya untuk menentukan memakai jasa pekerja rumah tangga, ada baiknya kita mengetahui secara detail profil calon pekerja. Latar belakang keluarga, alamat jelasnya, track recordnya di tempat kerja bila sebelumnya sudah pernah bekerja.

Tips-Sukses-Studi-Bagi-Mahasiswa-Baru
Sumber: CalonMahasiswa

Oleh: Nurhilmiyah, SH., MH 
Dosen Kopertis Wilayah I Sumut – Aceh dpk (dipekerjakan) pada Fakultas Hukum Universitas Asahan sejak T.A. 2005/2006 
Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Asahan
Dosen pada Fakultas Hukum UMSU sampai sekarang
Kepala Bagian Hukum Perdata.

 (Tulisan ini pernah  dimuat di Harian Metro Asahan, 10 Agustus 2013)


Menyandang gelar sebagai mahasiswa adalah suatu prestise tersendiri bagi alumni SMA. Banyak dari mereka karena berbagai faktor tidak memiliki kesempatan menduduki bangku kuliah. Peluang menjadi seseorang yang kelak bertitel sarjana kini telah berada di depan mata. Tugas serius yang membentang dihadapan seorang mahasiswa baru adalah bagaimana ia menguasai bidang ilmu yang menjadikannya mumpuni di bidang tersebut pada masa yang akan datang. Ibarat menyusun sebuah puzzle setiap waktu ia menyusun keping demi keping potongan ilmunya sehingga pada akhirnya nanti ia menemukan potret utuh kemampuannya sebagai seseorang yang telah lulus kuliah dan siap menerapkan ilmu pengetahuannya di dunia kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau lazim disebut UU Sisdiknas, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Jadi peserta didik dalam hal ini mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran penuh dan perencanaan yang matang untuk meraih cita-citanya menjadi orang-orang yang terdidik/terpelajar. Apa jadinya jika mahasiswa tidak memiliki kesiapan dalam menyelesaikan studinya. Hari-hari kuliah dilewatkan begitu saja tanpa kesungguhan, maka yang terjadi kemudian adalah ruang-ruang puzzle pencapaian ilmunya yang kosong, tidak lengkap.

Ironisnya, waktu terus saja berjalan tanpa bisa ditunda. Semester terus bertambah, hingga ada istilah “semester melayang”, atau MA (Mahasiswa Abadi) bagi mahasiswa yang tidak tepat waktu menuntaskan SKS (Sistem Kredit Semester)nya. Usia pun merambat naik tanpa henti, belum lagi desakan dari pihak orang tua agar segera lulus kuliah, karena pada umumnya setelah kuliah agenda berikutnya adalah bersaing merebut lowongan pekerjaan. Setelah bekerja, rencana untuk melangsungkan pernikahan pasti menanti.

Meski proses demikian tidaklah harus persis sama dan sebangun, bisa menikah dahulu baru bekerja atau lulus kuliah tetapi konstruksi budaya di masyarakat kita terlanjur memersepsikannya secara serial seperti itu. Lulus kuliah, bekerja, lalu menikah. Lama lulus berakibat telat mendapatkan pekerjaan,efeknya menjadi lama membangun rumah tangga. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan kiat sukses kuliah bagi mahasiswa Perguruan Tinggi, sebenarnya tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa baru tetapi juga bagi mahasiswa yang sudah lebih dahulu berada di kampus. Kiat-kiatnya adalah sebagai berikut: pertama, temukan cara belajar Anda.

Baca juga: Kenapa Mahasiswa Harus Ikut PKM


Menurut Dryden dan Vos dalam bukunya The Learning Revolution belajar itu akan efektif kalau Anda dalam keadaan fun. Maka berusahalah untuk menciptakan suasana yang kondusif dengan hati Anda. Bisa membaca sambil mendengarkan musik, dengan alunan instrumental Kenny G, Mozart atau Yanni. Belajar di ruangan yang hening tanpa gangguan suara berisik, Anda sendirilah yang tentunya paling memahami bagaimana kondisi yang menyenangkan itu. Kedua, jadikan kegiatan kuliah menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi Anda.

Soedarso dalam bukunya Tips Sukses Studi Proses Aktif Mengikuti Kuliah Mendengarkan dan Mencatat Basis Belajar menekankan bahwa mengikuti kuliah dan membaca buku adalah kegiatan yang saling melengkapi, tetapi tidak saling menggantikan. Dengan hadir mendengarkan kuliah dari dosen, mahasiswa dapat mengetahui hal-hal penting yang harus dipelajari. Mahasiswa akan lebih mudah menguasai ilmu dan terlibat dalam diskusi bersama dosen dan rekan-rekannya daripada ia hanya belajar sendirian. Kuliah membantu mahasiswa menemukan pemikiran kritisnya. Dalam ruang kuliah cara belajar mahasiswa dibantu oleh berbagai perasaan yaitu; melihat dosen menjelaskan hal-hal penting, mendengarkan nada suara dan penekanannya di sana sini, sambil mahasiswa mencatat materi yang dianggap essensial. Mengikuti kuliah adalah cara yang pas bagi mahasiswa untuk mengenal topik bahasan baru, meningkatkan minat, dan menyerap informasi terkini.

Ketiga, memahami tipikal dosen. Dalam mengikuti perkuliahan mahasiswa perlu mengenal dan memahami tipe dosen-dosennya. Tentunya mengenal yang dimaksud bukanlah sampai mengetahui seluk beluk pribadinya karena itu telah menjadi bagian dari ruang privasi seseorang. Stephen R. Covey dalam buku populernya The 7 Habits of Highly Effective People (7 Kebiasaan Manusia yang Sangat Efektif) berpendapat bahwa sangat efektif apabila kita berusaha mengerti orang lain terlebih dahulu baru minta dimengerti. Kaitannya dengan dosen yang memberikan kuliahnya, tidak salah bagi para mahasiswa berusaha mengerti kebiasaan dosennya. Setelah mengikuti kuliah seorang dosen beberapa kali, mahasiswa pasti dapat merasakan naik turun intonasi suaranya, bahasa, organisasi materi kuliahnya, dan hal-hal yang dapat Anda jadikan catatan untuk lebih memahami kuliah yang diajarkannya.

Mahasiswa jadi lebih mengenal cara dosen memberikan penilaian, kedisiplinan dosen, tata tertib yang wajib dipatuhi ketika dosen tersebut mengajar di depan mimbar akademik. Sehingga jika mahasiswa mengenal dengan baik kebiasaan-kebiasaanya dosennya, ia dapat menghindari kemungkinan penyebab ketidaksukaan dosen tersebut. Perlu diwaspadai, berawal dari tidak menyenangi dosennya akhirnya mahasiswa juga dapat kehilangan minat belajarnya di suatu mata kuliah. Mahasiswa yang mengenal dosennya dapat mementahkan istilah-istilah dosen killer, tidak bersahabat dengan mahasiswa dan sebagainya. Untuk hal yang satu ini dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen juncto Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengikutsertakan mahasiswa sebagai salah satu unsur penilai persepsional portofolio sertifikasi dosen, maka selayaknya dosen memperlakukan mahasiswa dengan baik.

Rendahnya angka penilaian persepsional mahasiswa terhadap dosen memungkinkan dosen tersebut tidak lulus sertifikasi dosen. Ada sinergi yang positif antara dosen dengan mahasiswanya sebagai civitas akademika yang saling terkait dan berada dalam suatu sistem, dosen sebagai fasilitator belajar dan mahasiswa selain sebagai peserta didik, juga diposisikan sebagai mitra belajar. Keempat, buatlah manajemen catatan kuliah. Coret-coretan yang Anda buat pada waktu kelas berlangsung bisa jadi adalah hal-hal yang pokok. Meski ada pula tipe dosen yang melarang mahasiswa mencatat selagi ia menerangkan materi kuliahnya. Tetapi lazimnya, dengan hanya duduk mendengarkan dosen berceramah, apalagi kalau cara menyampaikannya enak, tak terasa waktu membawa mahasiswa ke akhir jam kuliah.

catatan-ide-dan-inspirasi-nurhilmiyah
Pentingnya mencatat / Kinibisa

Alangkah sayangnya apabila materi yang enak didengarkan itu tidak ada pertinggalnya untuk mahasiswa. Memang, waktu mendengarkan kuliah, materi terasa mudah dimengerti tetapi ingatan itu tidak akan lama tertanam di benak Anda. Selang beberapa minggu kemudian ia akan hilang, padahal dosen mengharapkan Anda menyimpannya dalam waktu yang lama. Maka mau tidak mau Anda harus membuat catatan yang baik. Menurut riset di Amerika Serikat, mahasiswa yang banyak membuat catatan dapat lebih banyak belajar dibandingkan dengan mahasiswa yang tidak mencatat. 


Mereka yang mencatat dapat mengingat lebih banyak 2 sampai 7 kali. Ada untungnya juga apabila sesama mahasiswa saling membandingkan catatannya masing-masing dengan catatan temannya. Hal ini untuk menghindari subyektivitas yang berlebihan karena tiap-tiap orang memiliki kekhasan dalam pemilihan kata, penyerapan persepsi dan struktur catatan. Kesalahan mencatat bisa diminimalisasi dengan saling mengoreksi catatan dan berdiskusi diantara mahasiswa. Kiat terakhir adalah milikilah pikiran dan sikap positif.

Adapun contoh-contoh bersikap positif menurut Soedarso ketika mengikuti perkuliahan adalah: menumbuhkan minat terhadap materi kuliah, dengarkanlah dosen dengan rasa ingin tahu yang besar, menerima ide orang lain meski tetap secara kritis, jangan terpusat pada detail karena justru akan mengaburkan garis besar topik bahasan, memperkaya diri dengan ide dan informasi baru, jangan terganggu dengan penampilan fisik dosen karena hal tersebut akan mengalihkan Anda dari konsentrasi menyerap apa yang disampaikannya, pahami saja bahwa tiap orang itu memang berbeda-beda, jangan buru-buru menyalahkan pembicara dalam hal ini bisa jadi rekan Anda sedang ditugaskan untuk mempresentasikan makalahnya.

Mendengarkan dengan baik adalah suatu cara untuk menguasai pembicaraan. Jangan ikut ngobrol ketika dosen menerangkan. Kendalikan teman di sebelah Anda dengan ramah agar tidak membuyarkan fokus Anda mendengarkan dosen. Jadi dalam meraih tujuan akhir kuliah yaitu menguasai ilmu pengetahuan, memperoleh gelar sarjana, dan meraih kesuksesan, mahasiswa sebaiknya senantiasa menginternalisasikan pikiran dan sikap yang positif dalam kesehariannya. Terkait dengan pikiran positif, Ibrahim Elfiky, motivator muslim dunia dalam buku Internastional Best Seller-nya, Terapi Berpikir Positif, mengungkapkan tentang pentingnya berpikir positif. Apa yang Anda alami hari ini adalah dampak dari pikiran Anda kemarin.

Apa yang akan Anda alami esok hari adalah dampak dari pikiran Anda hari ini. Pikiran yang sedang Anda bayangkan saat ini sedang menciptakan kehidupan masa depan Anda. Mudah-mudahan kiat sukses kuliah dalam tulisan ini memberikan motivasi bagi Anda para mahasiswa.
Selamat belajar semoga sukses.    

Assalamu'alaikum Sahabat Inspirasi,


Ingin bekerjasama bisa kirim email ke: 

hilmia81@gmail.com 

atau Whatsapp ke 

085270427530


Salam,
Newer Posts Home

Search

ABOUT ME

Pecinta buku dan pembelajar seumur hidup

SUBSCRIBE & FOLLOW

POPULAR POSTS

  • Kiat Sukses Kuliah Bagi Mahasiswa Baru
  • Kontak Saya
  • Vonis Sandal Jepit Ditinjau dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum
  • Ketika Honor Mediator Dianggap Horor
  • Mewaspadai Maraknya Penculikan Anak
  • Merefleksi Emansipasi Kartini
  • Menumbuhkan Motivasi Internal
  • Kasus Mesuji dan Kegagalan Reformasi Agraria
  • Batal Ganti Nama
  • Review Kedua: Jurnal Membangun Tim Yang Solid

Pageview

Archives Blog

  • ▼  2023 (2)
    • ▼  February (1)
      • Belajar Podcast Di Tahun 2023
    • ►  January (1)
  • ►  2022 (4)
    • ►  December (1)
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2021 (22)
    • ►  December (4)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  September (3)
    • ►  August (3)
    • ►  July (2)
    • ►  March (2)
    • ►  February (2)
    • ►  January (2)
  • ►  2020 (34)
    • ►  December (3)
    • ►  November (1)
    • ►  October (4)
    • ►  September (1)
    • ►  July (2)
    • ►  June (4)
    • ►  May (2)
    • ►  April (1)
    • ►  March (4)
    • ►  February (12)
  • ►  2019 (1)
    • ►  October (1)
  • ►  2014 (1)
    • ►  February (1)

Categories

  • Aktivitas 2
  • BIntang Penjelajah 1
  • Bunda Produktif 12
  • Campus Life 3
  • Catatan 5
  • Dongeng 1
  • Ibu Pembaharu 14
  • Ibu Profesional 8
  • Ide 1
  • Inspirasi 4
  • Law Studies 1
  • Parenting 3
  • Psikologi 1
  • Sambut Semai 2020 2
  • Tahap Kupu-Kupu 6
  • Tips 1
Nurhilmiyah. Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Follow Me

@nurhilmiyah14

Copyright © Catatan Ide dan Inspirasi. Designed by OddThemes