![]() |
| Ilustrasi kasus sandal jepit / A. Sudrajat |
Dimuat di Harian Realitas, 10 Januari 2012
Dunia hukum kembali dihebohkan dengan munculnya perkara sandal jepit dari Palu, Sulawesi Tengah. AAL (inisial dari nama sebenarnya) seorang anak laki-laki berumur 15 tahun dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap (ARH). Sandal itu terletak begitu saja di suatu jalan, terpisah antara yang kanan dan kirinya. Menurut pengakuan pemiliknya sandal jepit itu bermerk Eiger, sementara fakta di persidangan sandal jepit yang dicuri adalah merk Ando, sudah butut pula.
Meski tidak terbukti sebagai pencurinya, AAL tetap
divonis bersalah karena memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, mengambil barang yang
bukan miliknya/milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki. Berdasarkan
putusan pengadilan itu pula hakim
memerintahkan agar AAL dikembalikan ke orang tuanya sesuai dengan Pasal 24 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan
didenda untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu rupiah.
Mahkamah Agung menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri
Palu itu adalah putusan yang bijak. Tidak ada yang salah dengan putusan itu.
Dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut AAL dengan pidana penjara
selama 5 (lima) tahun. Namun predikat AAL sebagai si pencuri sandal seumur
hidup tidak akan hilang. Beban psikologis yang ditanggungnya menjadi sangat
berat. Menurut Teori Labelling dari Lemert dalam psikologi perkembangan anak,
seorang anak jika mendapat cap seorang maling maka lama kelamaan ia akan
menyesuaikan keadaan dirinya menjadi seperti apa yang dilabelkan orang
kepadanya. Tentu ini tidak baik untuk usia AAL yang masih dalam proses pencarian
identitas diri.
Berdasarkan pertimbangan itu Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) mengambil sikap melaporkan hakim yang mengadili perkara AAL
untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) karena dianggap penuh dengan
kejanggalan. Pertama, perbedaan barang bukti. Barang bukti yang dihadirkan di
persidangan tidak sama dengan yang diakui oleh pemiliknya, Briptu ARH. Yang
dijadikan bukti di depan hakim adalah sandal jepit milik Ando, sedangkan Briptu
ARH mengakui bahwa sandal jepit miliknya adalah merk Eiger.
Hakim menyatakan bahwa barang bukti asli tidak diketahui
pemiliknya dan sudah dimusnahkan oleh negara.
Menurut penasehat hukum AAL, hal ini mengada-ada dan kontroversial.
Kalau tidak ada bukti pencurian, lalu hakim memvonis berdasarkan bukti apa?
mengapa masih diputus bersalah? Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan
penasehat hukum AAL mengajukan banding.
Menarik untuk dikaji adalah ketika perkara seperti ini
lagi-lagi mengusik rasa keadilan masyarakat. Pada umumnya ahli hukum sependapat
dengan Gustav Radbruch, membagi 3 (tiga) nilai idealitas yang harus dikandung
hukum, dengan kata lain bahwa hukum yang dinilai ideal dan perfect (sempurna) jika memenuhi 3 (tiga) syarat
sekaligus fungsi. Pertama kepastian hukum, kedua keadilan dan yang ketiga kemanfaatan.
Hakim sebagai pembentuk hukum dalam hal ini telah mengkonstruksi suatu hukum. Jelas
maksud hakim dalam perkara sandal jepit ini adalah untuk menegakkan kepastian
hukum, namun jika dipandang dari kaca mata sosiologi hukum, alangkah arifnya
apabila hakim juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
![]() |
| Keprihatinan massa buat AAL / Okezone |
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah mengakomodasi dengan terang benderang dalam Pasal 5 berikut
penjelasannya mengenai rasa keadilan masyarakat. Dalam memutus suatu perkara
hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan
hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sekilas putusan hakim itu terdengar bijaksana,
mengembalikan AAL kepada orang tuanya. Namun jika dicermati lebih jauh,
sebenarnya hakim memutus demikian semata-mata hanyalah karena menegakkan
Undang-Undang Pengadilan Anak. Menurut Pasal 24 tindakan yang dapat dijatuhkan
kepada anak nakal ialah, diantaranya mengembalikan kepada orang tua, wali atau
orang tua asuh.
Hal ini lagi-lagi membuktikan sarjana hukum kita,
khususnya hakim masih menganut paham positivisme dalam mengambil suatu putusan.
Positivisme adalah salah satu aliran pemikiran hukum klasik yang memandang
persoalan hukum itu secara eksklusif, tegas, kaku, dan mengedepankan sisi legal
formalnya. Sehingga dapatlah dikatakan cara memandang perkara hukum itu
legalistik formalistik. Hukum dillihat dengan kaca mata kuda. Ketika ada suatu
perkara maka secepat kilat dicari dasar hukumnya, kemudian diterapkan. Hakim
tak lebih sebagai corong undang-undang seperti hakim zaman Belanda. Seperti
itulah model hakim civil law. Padahal
di abad 21 ini Indonesia tak lagi murni menganut sistem hukum seperti yang
dianut negara-negara Eropa Kontinental. Segala sesuatunya mencair seiring
pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Andai saja hukum dipandang dari lensa yang berbeda, dari sudut sosiologi hukum, maka persoalan sandal jepit tidak akan sampai ke pengadilan. Tidak akan diberitakan BBC dan CNN. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tidak lagi menjadi favorit kita bangsa Indonesia. Wajah hukum tidaklah menyeramkan seperti yang digambarkan oleh aliran positivisme, ia juga bisa hadir lembut jika sedikit mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Tak perlu jauh-jauh mencari nilai-nilai ini, ia dekat karena selalu berada di sekeliling kita. Nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat kita. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah para sarjana hukum kita mau menerapkannya dalam penyelesaian-penyelesaian masalah hukum?
Andai saja hukum dipandang dari lensa yang berbeda, dari sudut sosiologi hukum, maka persoalan sandal jepit tidak akan sampai ke pengadilan. Tidak akan diberitakan BBC dan CNN. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tidak lagi menjadi favorit kita bangsa Indonesia. Wajah hukum tidaklah menyeramkan seperti yang digambarkan oleh aliran positivisme, ia juga bisa hadir lembut jika sedikit mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Tak perlu jauh-jauh mencari nilai-nilai ini, ia dekat karena selalu berada di sekeliling kita. Nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat kita. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah para sarjana hukum kita mau menerapkannya dalam penyelesaian-penyelesaian masalah hukum?






