Catatan Ide dan Inspirasi
  • Home
  • Catatan
  • Ide
  • Inspirasi
  • Contact
 Repost

 
nurhilmiyah-fadlimia
Ibunya mengisi pengajian, anak-anaknya "tampil" juga gak mau kalah / Instagram nurhilmiyah14

Hari ini saya didaulat ibu-ibu pengajian dekat rumah untuk membawakan materi kajian Islam sebagai pengantar sebelum ustadz yang sesuai jadwal pengajian cabang Medan Area, tiba. Sebenarnya pengurus majelis taklim telah mengabari saya sejak minggu lalu. Namun karena tergerus kesibukan meski ada empat hari libur (Sabtu s.d. Selasa tanggal 26/12/2017), saya melakukan persiapan cuma satu malam. Tema yang akan diangkat memang sudah saya oret-oret sedari Rabu lalu.

Sambil menunggu jam kuliah berikutnya, saya mengetik dua halaman tulisan tentang "ghazwul fikr", perang pemikiran atau perang peradaban. Mungkin termasuk tema yang berat. Namun untuk ibu-ibu di kawasan perkotaan seperti lingkungan rumah kami, materi tentang perkembangan Islam kontemporer sepertinya sering dibawakan ustadz atau ustadzah.

nurhilmiyah-fadlimia
Para pengurus Ranting Laksana mengadakan pertemuan / dokpri

Tulisan singkat itu selesai, saya print di rental depan kampus dan diperbanyak kurang lebih tigapuluh lembar. Ternyata amat sangat kurang. Yang hadir hampir enampuluh orang! Alhamdulillah, minat masyarakat khususnya para ibu untuk datang ke majelis ilmu patut dibanggakan. Karena ibulah yang menjadi benteng terakhir ketahanan keluarga. Jika ibu berilmu, insyaAllah anak-anaknya dapat diarahkan menjadi lebih berakhlak. Menumbuhkan karakter saleh salehah putra putrinya.

Mendidik satu laki-laki sama dengan mengajari seorang saja dari milyaran penduduk dunia. Tapi mendidik satu wanita sama dengan mendidik satu bangsa. Demikian mantan Presiden Tanzania, negara di Afrika bagian timur, pernah menyampaikan pidatonya tentang pentingnya pendidikan bagi wanita. Jauh sebelumnya Rasulullah SAW telah bersabda bahwa wanita adalah tiang negara, jika baik wanita maka akan baik pula suatu negara. Jika buruk wanita maka akan robohlah negara. Demikian utamanya mendidik para wanita, dari anak-anak, remaja putri sampai kaum ibu.

Ini merupakan penampilan kedua saya di depan ibu-ibu pengajian dekat rumah. Kira-kira tujuh bulan yang lalu, saya juga pernah "ditodong" pengurus pengajian untuk menggantikan ustadz yang berhalangan hadir. Saya bersyukur dari kecil bersekolah di madrasah, sampai pada saat kuliah pun mondok di pesantren mahasiswa. Sedikit banyak menguasai bahasa Arab, sepotong dua ada juga memiliki hafalan ayat Quran dan hadits. Akhirnya saya sampaikan saja walaupun mendadak.

Saya jadi teringat belasan tahun yang lalu saat berusia duapuluhan. Waktu itu ibu saya kebagian jadwal mengisi pengajian akbar majelis taklim di lingkungan kompleks rumah orangtua. Ternyata ibu baru ingat di waktu yang sama, ada undangan mengisi pengajian juga di tempat lain. Akhirnya ibu menghubungi panitia dan mengirimkan saya sebagai penggantinya.

Peristiwa seperti ini seingat saya berkali-kali terjadi. Bahkan untuk lokasi yang dibilang jauh dari rumah. Ibu mempercayakan saya menggantikannya. Saat itu saya tidak bisa mengelak. Kasihan ibu yang sudah diamanahi mengisi duapuluh lima majelis taklim setiap bulannya. Akhirnya mau tidak mau saya yang masih awam ini bisa dibilang asisten beliau, khusus untuk jadwal bentrok atau saat ibu kurang sehat.

nurhilmiyah-fadlimia
Author dan ibu-ibu pengajian / dokpri

Semenjak jadi dosen hampir tigabelas tahun terakhir ini praktis saya tidak lagi membantu ibu berceramah di pengajian ibu-ibu. Beliau jatuh sakit dan menghentikan aktivitas dakwahnya yang cukup melelahkan fisik.  Setelah menikah, saya harus cermat membagi waktu antara rumah tangga dan kampus, kesibukan mengurus bayi dan balita kami, menjadikan saya seakan menghilang dari dunia majelis taklim.

Sesekali saya hadir sebagai mustami' pada saat tak ada jadwal mengajar. Tiap hari "mencurahkan" isi teko, lalu kapan saat saya mengisinya kembali. Setiap hari menguliahi mahasiswa, tentunya mesti ada saat saya juga dikuliahi oleh para ustadz dan ustadzah. Agar hidup menjadi seimbang perlu ada harmonisasi kegiatan secara berkala. Selalu ada rasa damai manakala berada di tengah-tengah majelis ilmu. Ketentraman yang terkadang tak bisa selalu diungkapkan dengan kata-kata.

Salam literasi
nurhilmiyah-fadlimia
Pilihan nama-nama / Orami Parenting

Dahulu waktu masih duduk di kelas IV SD, saya pernah mengajukan ganti nama ke ayah dan ibu. Alasannya, kata guru nama saya susah disebutkan. Saya minta diberi nama pengganti Novi atau Nova. Kebetulan lahir di bulan November, kan pas tuh namanya Novi.

Apalagi kelas kami saat itu kedatangan murid baru yang bernama Nova. Anaknya cantik, rambutnya panjang, ikal. Orangnya keindo-indoan. Mirip bule. Segera saja Nova menjadi idola anak kelas empat. Meski yang pegang rangking satu selalu saya, Nova si murid baru langsung masuk sepuluh besar. Sepertinya semua anak ingin jadi temannya. Berbekal kesan bahwa yang namanya Nova itu cantik, pintar dan banyak temannya, saya pun ingin memiliki nama demikian.

Tentunya saat itu saya belum mengerti kalau ingin mengganti nama itu harus mengajukan permohonan penggantian nama ke Pengadilan Negeri. Sebab menurut ketentuan hukum Perdata ada beberapa peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan. Apa saja? Ini dia...

1. Kelahiran

2. Perkawinan

3. Perceraian

4. Kematian

5. Penggantian nama

6. Pengangkatan Anak

7. Pengesahan Anak


Menanggapi keinginan anak usia 10 tahun yang ingin mengganti namanya, ibu saya hanya tersenyum, ayah yang menjelaskan dengan panjang lebar. Bahwa nama itu adalah doa. Ada harapan kebaikan di dalamnya. Agar anak yang disemati nama indah itu mudah-mudahan dapat menyesuaikan sifatnya dengan arti nama. Ayah dan ibu berkewajiban menghadiahkan nama terbaik bagi anaknya.

Nama ayah saya Abdul Halim Ibrahim. Al Halim itu bagian dari asmaul husna yang berarti Maha Penyantun. Sama maknanya dengan Maha Pengasih, Maha Penyayang. Adapun Ibrahim adalah nama kakek saya.

Ibu saya bernama Nur Aisyah. Jadi Nur yang menjadi nama depan saya berasal dari nama beliau. Digabungkan dengan nama ayah saya, halim, hilmi, hilmiyah. Jadilah Nurhilmiyah. Cahaya kesantunan, kelembutan, kira-kira demikian. Mendengar penjelasan ayah saya, akhirnya saya bisa menerimanya.

William Shakespeare boleh mengatakan, "What's in a name? That's which we call a rose, by any other name would smell a sweet." Namun bagi saya pribadi, menyesuaikan sifat dengan nama, menjadi tantangan tersendiri. Jika saya terpaksa bersikap yang berseberangan dengan nama, seolah-olah arti nama itu menjadi self reminder. Yang jelas, di hari akhir kelak semua manusia akan diabsen nama-namanya. Bersyukurlah bila orangtua memberi nama yang bermakna baik.

fadlimia nurhilmiyah
Tokopro


Ngomong-ngomong soal nama, kebetulan ada tips memberikan nama anak yang baik nih yang saya telusuri dari laman Muslim.Okezone:

1. Buatlah nama dari dua suku kata

Nama yang terdiri dari dua suku kata lebih disenangi daripada hanya satu suku kata (seperti nama saya Nurhilmiyah yang disambung semuanya, bikin paspor pun payah,, haha).

2. Berikanlah nama dengan makna yang dalam

Seringkali orang kayak asal-asalan saja merangkai nama anaknya. Dari nama tumbuhan, nama latin hewan, ataupun nama-nama plang toko yang mungkin tidak sengaja terbacanya di jalanan. Sebaiknya dihindari, sebab nama buah hati ada doa yang akan selalu kita lantunkan setiap saat kala memanggilnya. Maka sudah seharusnya memberikan nama terbaik apalagi hal tersebut adalah salah satu hak anak yang wajib dilaksanakan kedua orang tua.

3. Utamakan menggunakan nama-nama dari Asma'ul Husna

Abdul Halim, Abdul Latif, Abdul Fattah, Abdul Hafizh adalah sekian nama dari nama-nama yang menggunakan nama-nama Allah SWT (Asma'ul Husna). Namun sudah jarang orang sekarang menyematkan nama-nama indah tersebut menjadi nama putra-putranya. Hal penting yang mesti digarisbawahi adalah, jika menghadiahkan asmaul husna ini sebagai nama anak, sebisa mungkin menyapanya dengan lengkap tanpa meninggalkan kata "Abdul"-nya.

Misalnya namanya Abdul Fattah (Hamba dari Yang Maha Pembuka Rezeki), jangan memanggil dengan sebutan Fattah saja sebab hal itu sama saja dengan memanggil Allah SWT. (Hai, Pembuka Pintu Rezeki... tak pantas, bukan) Tapi sebutlah dengan Abdul Fattah, berarti memang memanggil yang punya nama.

4. Berasal dari nama-nama orang yang saleh

Mempersembahkan nama bagi anak akan sangat baik pula jika memakai nama tokoh-tokoh yang saleh dalam sejarah. Harapannya, agar si anak nantinya memiliki tanggung jawab moral untuk menyamakan profilnya dengan orang yang saleh, yang namanya sama dengannya. Sekali lagi karena nama adalah doa, sedapat mungkin hanya kata-kata yang baiklah yang kita ucapkan dalam memanggil nama buah hati. Agar kesan nama indah tersebut menyelimuti hari-hari si anak.

Teman-teman gimana nih... adakah yang samaan dengan saya? Sempat galau dengan nama sendiri, hihi


fadlimia-nurhilmiyah

Salam literasi



catatan-ide-dan-inspirasi-nurhilmiyah
Plang nama ruang mediasi di suatu pengadilan / Detik

Dimuat di Harian Metro Asahan, 10 Agustus 2012 

Diskusi bersama rekan sejawat saya sesama dosen di Fakultas Hukum Universitas Asahan mengenai peran mediator non hakim di pengadilan cukup serius. Saya terkejut seakan tak percaya mendengar penuturan rekan tersebut yang juga berprofesi sebagai mediator di suatu pengadilan di Kabupaten Asahan ini. Katanya, ia “disidang” oleh beberapa orang hakim di satu ruangan terkait dengan terlalu besarnya honorarium sebagai mediator yang dimintanya dari para pihak yang berperkara. Akhirnya forum itu memutuskan agar ia sebagai mediator hanya diperbolehkan mengambil honor sebesar Rp.50.000 dari setiap perkara. 


Pertimbangannya karena Rp. 500.000,- yang dimintanya kepada para pihak dirasa memberatkan apalagi hakimlah yang memiliki kewenangan memerintahkan agar perkara tersebut menjalani mediasi. Dengan kalimat sederhana, hakim tersebut ingin mengatakan bahwa, ”kan saya yang menyuruh perkara ini dimediasi” Jadi mau tak mau mediator wajib turut kepada perintah Ketua Pengadilan kalau masih mau jadi mediator di kantor ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (selanjutnya disebut Perma 1/08) yang menyebutkan: Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. 

Dari segi para pihak yang tidak mampu itu, keputusan “forum” tersebut merupakan angin segar yang menyenangkan. Karena para pihak tidak perlu lagi mengeluarkan uang sebanyak yang diminta mediator. Bahkan cukup menunjuk mediator hakim saja, tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Karena menurut Pasal 10 Perma 1/08, ayat (1) Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. Tapi apakah benar demikian, jika orang sudah berhubungan dengan birokrasi di pengadilan? Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyatakan beberapa kritik tajam yang dialamatkan kepada pengadilan, antara lain: lambatnya penyelesaian sengketa (waste the time) hal ini terjadi akibat sistem pemeriksaannya yang sangat formalisitis (very formalistic) dan juga sangat teknis (very technical). 

Selain itu yang tak kalah penting, mahalnya biaya perkara, dan biaya ini akan semakin mahal pula apabila waktunya semakin lama. Ali Budiarjo dkk dalam bukunya Reformasi Hukum Di Indonesia merilis hasil penelitian selama bertahun-tahun di pengadilan Indonesia. Dalam proses dibawanya perkara ke pengadilan, biaya “tidak resmi” (atau “tidak biasa”) dapat dijumpai, yang dikenakan oleh pihak tertentu selaku “penjual jasa hukum". Sebagai suatu contoh, bahkan walaupun secara matematis biaya sebuah putusan yang dibebankan pada pihak yang bersengketa adalah Rp. 15.000, pengalaman menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak akan dikerjakan atau segera diserahkan oleh panitera bila yang dibayar adalah hanya jumlah yang resmi. 

catatan-ide-dan-inspirasi-nurhilmiyah
Mediator Hakim sedang berupa mendamaikan para pihak / Facebook Ummu Hafayum
 
Dari sudut pandang mediator tentu saja penentuan secara sepihak besaran honorarium mediator nonhakim sangatlah tidak adil dan cenderung bersifat subyektif. Pasal 10 ayat (2) Perma 1/08, menyatakan dengan jelas bahwa: Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Jadi penetapan honorarium mediator secara satu pihak oleh Ketua Pengadilan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan pesan yang diamanatkan Perma 1/08. Hal ini sama dengan mengebiri, meremehkan dan mengecilkan peran mediator non hakim di pengadilan. Mediasi wajib dilaksanakan karena perintah dari peraturan. 


Pasal 2 ayat (3) menegaskan, tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Keberadaan seorang mediator non hakim sebagai mediator mandiri sangatlah penting. Pasal 5 ayat (2) Perma 1/08 menyebutkan: Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator. Jadi mediator non hakim bukanlah “orang luar” yang dirasakan asing kehadirannya melainkan mitra kerja hakim sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 ayat (6) Perma 1/08). 


Dapat dikatakan mediator non hakim dan hakim itu sama tingkatannya atau satu level. Bukan seperti pegawai administrasi ataupun makelar kasus yang dapat dijumpai di pengadilan sebagaimana hasil penelitian Ali Budiarjo dkk. Mediator berhasil membantu para pihak keluar dari proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit jika perkara yang ditanganinya berakhir dengan damai. Layakkah Rp. 50.000,- diberikan untuk pendamai yang sukses memangkas proses dan tahap-tahap litigasi yang demikian menjenuhkan? Kalau memang hal itu sudah menjadi kesepakatan para pihak, sah-sah saja. Tapi faktanya, bukan para pihak tersebut yang menetapkannya. Para pihak yang bersengketa memiliki hak untuk menentukan mediator yang akan menangani perkaranya. 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perma tersebut di atas, Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut: (a) hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan, (b). advokat atau akademisi hukum, (c). profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa, (d). hakim majelis pemeriksa perkara, (e). gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. Dari segi peraturan perundang-undangan, sudah sepantasnyalah hakim selaku pejabat di pengadilan, mematuhi Perma yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA). 


Perma 1/08 harusnya benar-benar dijadikan landasan formil yang komprehensif sebagai pedoman tata tertib bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Beberapa hasil penelitian, termasuk penelitian empiris tesis penulis, sebagian besar hakim masih menganggap proses mediasi dalam suatu pengadilan hanyalah formalitas semata. Belum ada kesungguhan dari para hakim untuk menekan laju derasnya jumlah perkara yang diproses di pengadilan. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan poin konsiderans yang mengandung paradigma sosiologis yang melatarbelakangi hadirnya Perma terbaru ini. Mungkin saja nasib Perma 1/08 ini sama dengan nasib perma sebelumnya, yaitu Perma No. 2 Tahun 2003. Atau setali tiga uang dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR). 


Kedua peraturan produk MA tersebut menemui kegagalannya karena berbagai faktor. Antara lain disebabkan hanya dianggap formalitas semata. Sangat disayangkan apabila terlontar dari mulut seorang wakil Tuhan (baca:hakim), kalau bisa mediasi cepat-cepat saja, jangan lama-lama, satu hari langsung ada hasilnya. Padahal dengan sangat jelas bahwa Perma terbaru memberikan waktu lebih lama dari Perma 2003. Dari 30 hari kerja menjadi 40 hari kerja plus perpanjangan waktu atas kesepakatan para pihak paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa 40 hari tersebut. (Pasal 13 ayat (3 dan 4) Perma 1/08. 


Menyelesaikan perkara bukanlah persoalan ketok palu saja. Mendamaikan sengketa memiliki seni tersendiri. Mediator harus mampu menransfer ketrampilan perundingan kepada para pihak melalui saran dan nasehat tentang perundingan (interest based). Mediator memimpin dan mengarahkan pertemuan perundingan sesuai agenda, selalu mengingatkan bahwa para pihaklah yang mencari penyelesaian bukan mediator. Mediator hanya membantu para pihak menyelesaikan perkaranya dan menentukan siapa yang berbicara lebih dulu dan siapa kemudian. Mediator harus mampu menahan emosinya sendiri ketika menghadapi emosi salah satu pihak. 

catatan-ide-dan-inspirasi-nurhilmiyah
Alhamdulillah, kedua pihak menemui perdamaian / Facebook Ummu Hafayum

Demikianlah sebagian kecil dari ketrampilan yang dimiliki seorang mediator. Maka alangkah sempitnya wawasan berpikir orang yang dianggap paham hukum apabila menentukan besaran harga bagi jasa seorang mediator non hakim yang berhasil mendamaikan perkara yang ditanganinya. Tentu saja hal itu bukanlah tugas pokok dan fungsi seorang ketua pengadilan. Ada baiknya diserahkan saja secara otonom kepada para pihak yang bersengketa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) Perma 1/08. 


Bagi rekan sejawat yang sudah berpredikat sebagai mediator bersertifikat, saya sarankan jangan menyerah dan pantang mundur menghadapi marginalisasi eksistensi mediator non hakim di pengadilan. Dengan catatan, mohon diperhatikan juga kemampuan finansial para pihak sehingga bisa diperoleh jumlah honorarium yang layak dan disepakati, sehingga semua pihak sama-sama memperoleh win-win solution. Agar honor mediator tak dianggap horor. 

Nurhilmiyah, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Asahan, Penulis Tesis “Mediasi Di Pengadilan Pasca Keluarnya PERMA No, 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan”


catatatn-ide-inspirasi-nurhilmiyah
Ilustrasi kerusuhan sengketa lahan yang diamankan polisi / Merdeka


Dimuat di Harian Sindo 10 Agustus 2013


Sudah berminggu-minggu media massa memberitakan kasus sengketa lahan antarwarga dengan perusahaan di Register 45 dan Desa Seri Tanjung di Provinsi Lampung, serta di Desa Sodong di Provinsi Sumatera Selatan. Lebih akrab terdengar dengan kasus Mesuji. 

Letak geografis, lokasi Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan itu sangat berdekatan. Secara adat masih berada dalam satu lokasi. Kasus ini berawal dari dugaan pemanfaatan areal pemanfaatan hutan. Ada tiga perusahaan besar yang mengintimidasi warga hingga menyebabkan warga tewas, stres, dan menderita cacat permanen. Perusahaan itu milik pengusaha Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

          Para tersangka pembunuhan sadis yang berujung pemenggalan kepala itu menjalani proses hukum. Mereka terdiri dari orang perusahaan, dan dari warga masyarakat sendiri. Sebelumnya, warga Mesuji menyampaikan video sadis ke DPR RI yang berisi tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat dan pengusaha dalam sengketa lahan di Mesuji. 

Belakangan, Tim Gabungan Pencari Fakta  (TGPF) yang dibentuk pemerintah menemukan fakta bahwa tidak seluruhnya potongan video itu benar sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Ada beberapa adegan yang dilebih-lebihkan dengan bantuan teknologi sehingga tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. 
Terlepas dari pendapat yang menyatakan bahwa rekomendasi yang dihasilkan oleh TGPF tidak menyentuh akar masalah, yaitu perihal konflik agraria, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai hal tersebut. 

Hal yang menjadi fokus perhatian dari kasus Mesuji adalah tidak terpenuhinya hak-hak agraria warga negara oleh negara Tentunya hal ini menguatkan indikasi tidak tercapainya tujuan reformasi agraria.

Sengketa lahan tidak hanya terjadi di Mesuji. Persoalan sengketa lahan ini menjadi booming ketika dampaknya menjadi kekerasan, pembunuhan dan pemenggalan  sebagai bentuk dari konflik horizontal di masyarakat. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan reformasi agraria?  Apasaja yang menjadi tujuan dari reformasi agraria itu? Bagaimana hubungannya dengan Kasus Mesuji yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan? Dan kesimpulan apa yang bisa ditarik dari kasus Mesuji dan kegagalan reformasi agraria?

Berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), membawa perubahan fundamental pada hukum agraria Indonesia. 

Sebelum ada UUPA ada beberapa sumber hukum agraria yang berlaku secara bersamaan. Ada yang bersumber pada hukum adat, hukum perdata barat dan ada pula yang bersumber dari berbagai bekas pemerintahan swapraja yang umumnya bersifat feodal.

Sesuai dengan kondisi keagrariaan di Indonesia dan tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Agraria Reform Indonesia (Reforma Agraria) meliputi 5 program (panca program), yaitu:
1.      Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
2.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
4.      Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5.      Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Program yang keempat lazim disebut program landreform. Bahkan keseluruhan program Agraria Reform tersebut seringkali disebut Program Landreform. Maka ada sebutan landreform dalam arti luas dan landreform dalam arti sempit.   

Tuma (1965) menyimpulkan bahwa landreform dalam pengertian luas akhirnya dapat disamakan dengan agrarian reform (reforma agraria), yakni suatu upaya untuk mengubah struktur agraria demi terciptanya tujuan sebagaimana disebutkan di atas. Jadi reforma agraria dapat diartikan sebagai landreform plus.

Istilah reformasi agraria merupakan istilah yang muncul belakangan ketika pidato awal tahun 2007 Presiden SBY.  Reforma Agraria ataupun “reforma(si) agraria” dimaksudkan sebagai suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas. 

Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi pembentukan masyarakat ‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya.

Soekarno dalam Djalannya Revolusi Kita, 1960, (Boedi Harsono:1999) mengatakan bahwa melaksanakan landreform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia. Landreform bagaikan alas bagi suatu gedung, atau seperti batang bagi pohon. Sangat penting sehingga revolusi Indonesia tanpa landreform bagaikan gedung tanpa pondasi ataupun pohon tanpa batang, ia tidak akan dapat berdiri kokoh.

Dianto Bachriadi, mantan anggota dewan pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam tulisannya menyebutkan bahwa agenda untuk menjalankan reforma agraria ini diletakkan sebangun dengan berbagai program lainnya dalam kerangka revitalisasi pertanian di Indonesia. Jadi orientasi utamanya adalah untuk membantu para petani miskin. Bukan malah menguntungkan masyarakat pelaku agribisnis nonpetani.

Inti dari reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. 


catatan-ide-inspirasi-nurhilmiyah
Petani di Kabupaten Mesuji, Lampung

 

            Jika dikaitkan dengan kasus Mesuji yang melibatkan 6 (enam) korporat bisnis besar para pengusaha perkebunan kelapa sawit dengan warga masyarakat di 8 (delapan) titik lokasi peristiwa sengketa lahan  di Mesuji, tentulah kita mempertanyakan, dari sekian banyak tujuan mulia reformasi agraria itu, berhasilkah dicapai untuk petani-petani miskin ataukah masih berpihak pada para tuan tanah. Dianto Bachtiar menyebutnya dengan reforma agraria palsu! 
           

Newer Posts Older Posts Home

Search

ABOUT ME

Pecinta buku dan pembelajar seumur hidup

SUBSCRIBE & FOLLOW

POPULAR POSTS

  • Kiat Sukses Kuliah Bagi Mahasiswa Baru
  • Kontak Saya
  • Vonis Sandal Jepit Ditinjau dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum
  • Ketika Honor Mediator Dianggap Horor
  • Mewaspadai Maraknya Penculikan Anak
  • Merefleksi Emansipasi Kartini
  • Menumbuhkan Motivasi Internal
  • Kasus Mesuji dan Kegagalan Reformasi Agraria
  • Batal Ganti Nama
  • Review Kedua: Jurnal Membangun Tim Yang Solid

Pageview

Archives Blog

  • ▼  2023 (2)
    • ▼  February (1)
      • Belajar Podcast Di Tahun 2023
    • ►  January (1)
  • ►  2022 (4)
    • ►  December (1)
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2021 (22)
    • ►  December (4)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  September (3)
    • ►  August (3)
    • ►  July (2)
    • ►  March (2)
    • ►  February (2)
    • ►  January (2)
  • ►  2020 (34)
    • ►  December (3)
    • ►  November (1)
    • ►  October (4)
    • ►  September (1)
    • ►  July (2)
    • ►  June (4)
    • ►  May (2)
    • ►  April (1)
    • ►  March (4)
    • ►  February (12)
  • ►  2019 (1)
    • ►  October (1)
  • ►  2014 (1)
    • ►  February (1)

Categories

  • Aktivitas 2
  • BIntang Penjelajah 1
  • Bunda Produktif 12
  • Campus Life 3
  • Catatan 5
  • Dongeng 1
  • Ibu Pembaharu 14
  • Ibu Profesional 8
  • Ide 1
  • Inspirasi 4
  • Law Studies 1
  • Parenting 3
  • Psikologi 1
  • Sambut Semai 2020 2
  • Tahap Kupu-Kupu 6
  • Tips 1
Nurhilmiyah. Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Follow Me

@nurhilmiyah14

Copyright © Catatan Ide dan Inspirasi. Designed by OddThemes